Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 4EB08
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi
akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi
para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah
prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam
profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri
mempunyai istasi dibidang akuntasi IAI, dan seetiap Negara juga mempunyai
istasi akuntasi, dan memiliki etika
etika akuntansi tersendiri.
1.Kode perilaku profesonal
Mesti untuk saat ini
belum ada pelangaran kode etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan
harus mematuhi kode etik akuntan dan setandar akuntan yang berlaku, yang telah dibuat oleh
sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa
mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode etik akuntan sendriri
pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
• Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
• Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
• Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
• Untuk
meningkatkan mutu profesi.
• Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
• Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
• Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
• Menentukan
baku standa
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam
melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari
interpensi dari lingkungan dari luar.
2.Perinsip-perinsip etika : IFAC,AICPA,IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing –
masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung jawab
profesi
b. Kepentingan
publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi dan
kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h. Standar teknis
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Perinsip- prinsip
Kode Etik AICPA
terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
(Artikel II)
3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
(Artikel V)
3.Aturan dan interpretasi etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
kuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip
Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber : Google.com
Sumber : Google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar