Sabtu, 27 Desember 2014

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS & PROFESI

Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 4EB08

ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS & PROFESI

1.   Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut :

•           Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
•           Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
•           Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga ( family ) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
•           Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh ( control ) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
•           Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
•           Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
•           Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
•           Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.
Apabila situasi yang telah disebutkan terjadi atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi yang sedang terjadi merupakan benturan kepentingan, maka harus segera dilaporkan hal – hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan kepentingan, maka mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan ini kepada komite pemeriksa. Berikut ini merupakan beberapa upaya suatu perusahaan atau organisasi dalam menghindari benturan kepentingan adalah sebagai berikut :

•           Menghindari diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pribadi dengan perusahaan.
•           Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
•           Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
•           Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan di luar pekerjaan perusahaan.
•           Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
•           Menghormati hak setiap insane perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, di luar pekerjaan dari perusahaan dan yang bebas dari benturan kepentingan.
•           Tidak akan memegang jabatan dalam suatu lemaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
•           Menghindari diri dari memiliki kepentingan keuangan maupun non keuangan pada suatu perusahaan atau organisasi pesaing.
•           Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan, spekulasi atau kecurigaan adanya benturan kepentingan.
•           Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan benturan kepentingan pada suatu kontrak yang telah disetujui maupun yang belum disetujui.
•           Tidak akan menginvestasikan dana atau melakukan ikatan bisnis pada individu atau pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung ,aupun tidak langsung.

 2.   Etika dalam Tempat Kerja
Kewajiban moral utama sebagai pegawai adalah bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari berbagai kegiatan yang akan mengancam tujuan tersebut. Dalam hal ini, etika bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan untuk memberikan citra positif terhadap lingkungan perusahaan. Berikut akan disebutkan beberapa bentuk etika yang harus dilaksanakan dalam tempat kerja :

•           Menghormati budaya kerja di perusahaan.
•           Menghormati senior dan lakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap berlebihan.
•           Hormati privacy orang lain.
•           Hormati cara pandang orang lain.
•           Tangani beban pekerjaan masing – masing.
•           Bersikap sopan terhadap seluruh orang yang ada di dalam perusahaan tersebut.
•           Tidak semena – mena menggunakan fasilitas kantor.

 3.   Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.


 4.   Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Tujuan dari akuntabilitas sosial adalah sebagai berikut :

•           Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas yang berkaitan dengan produksi perusahaan.
•           Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
•           Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

5. Manajemen Krisis
Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi, karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik .
Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik. Sebab, krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya.
Secara umum, dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah :
a. Sebab umum :

•           Gangguan kesejahtraan dan rasa aman.
•           Tanggung jawab sosial diabaikan.
b. Sebab khusus :

•           Kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah.
•           Penurunan profit yang tajam.
•           Penyelewengan.
•           Perubahan permintaan pasar.
•           Kegagalan atau penarikan produk.
•           Regulasi dan deregulasi.
•           Kecelakaan atau bencana alam. 

Sumber : Google.com

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN & MANAJEMEN

Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 4EB08

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN & MANAJEMEN


1.   Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen 
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis (Anshori,2002). Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan bahwa masalah ini sering mencuat sebagai salah satu persoalan yang sering menghinggapi akuntan lokal. Menurut Sri Mulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi (2002) menyatakan bahwa akuntan local sudah terbiasa dengan kondisi hitungan seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan. Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah member gambaran kekurang siapan akuntan lokal menghadapi pasar global. Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan manajemen maupun para lulusan jurusan akuntansi yang kelak mengambil profesi sebagai akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, agar menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).
Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.

2.   Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
a. Competance (Kompetensi)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:


•                     Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional oleh pembangunan berkelanjutan pengetahuan dan keterampilan.
•                     Lakukan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis.
•                     Menyiapkan laporan lengkap dan jelas dan rekomendasi setelah analisis yang tepat informasi yang relevan dan dapat diandalkan
b. Confidentiality (Kerahasiaan)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:


•                     Menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, kecuali hukum wajib untuk melakukannya.
•                     Menginformasikan bawahan yang sesuai mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan
•                     Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk keuntungan tidak etis atau ilegal baik secara pribadi atau melalui pihak ketiga.
c. Integrity (Kejujuran)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:


•                     Hindari konflik aktual atau kepentingan dan menyarankan semua pihak yang tepat dari setiap potensi konflik.
•                     Menahan diri dari terlibat dalam kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis.
•                     Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
•                     Menahan diri dari aktivitas salah satu atau pasif menumbangkan pencapaian tujuan organisasi yang sah dan etis.
•                     Mengenali dan dan berkomunikasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan.
•                     Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat.
•                     Menahan diri dari terlibat atau mendukung aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
d. Objectivity (Objekivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:


•                     Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif
•                     Mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.
 3.   Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :


•                     Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
•                     Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi  utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.

4.   Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Zaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalu creative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Dari ketiga definisi diatas dapat di simpulkan bahwa creative accounting adalah kegiatan memanipulasi laporan keuangan untuk mengambil keuntungan dari celah di dalam peraturan akuntansi.
Pelaku ‘creative accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan : Apakah ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:


•                     Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
•                     Voluntary discolure (pengungkapan sukarela).
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Fraud (Kecurangan)
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.

 5.   Fraud Accounting
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :


•                     Penggelapan terhadap penerimaan kas.
•                     Pencurian aktiva perusahaan.
•                     Mark-up harga
•                     Transaksi “tidak resmi”
6.   Fraud Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Contoh Kasus : Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah :


•                     Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
•                     Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
•                     Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.

Sumber : Google.com

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 4EB08

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

A.  Etika Bisnis Akuntan Publik
    Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
a.       Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
b.      Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
  c.      Standar umum dan prinsip akuntansi
1.                  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·       Kompetensi Profesional ;
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·         Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·            Perencanaan dan Supervisi ;
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·           Data Relevan yang Memadai ;
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·            Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
         2.      Prinsip-Prinsip Akuntansi.
·  Anggota KAP tidak diperkenankan:
o  Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
·                                             Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
·                                             Tanggung jawab kepada klien
·                                             Informasi Klien yang Rahasia.
§  Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
§  membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
§  mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
§  melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
§  menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
§  Fee Profesional
§  Besaran Fee, Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
·      Fee Kontinjen
·                                             Fee kontinjen
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
·Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·                                             Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·                                             Komunikasi antar akuntan publik.
§  Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
§  Tanggung jawab dan praktik lain
§  Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
§  Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
§  Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
§  Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
§  Komisi dan Fee Referal.
1.    Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
2.    Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
§  Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
   Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
C.  Krisis dalam Profesi akuntansi
   Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

D.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
   Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

E.  Peer Review
    Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Sumber : Google.com

ETIKA DALAM AUDITING

Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 4EB08

ETIKA DALAM AUDITING

   Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
   Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. 

1.    KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

2.    TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
 1.      Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
      Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem Akuntansi
       Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
       Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.       Pengendalian Intern
      Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
      Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.     TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a)      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)      Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.    INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a)     Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

5. PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)    Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)  Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Sumber : Google.com