Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 2EB08
Posting 3 jurnal 1
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DALAM USAHA AIR MINUM
DEPOT (AMD) ISI
ULANG DITINJAU DARI
UNDANG – UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
OLEH :
GATOT EFDI SAPUTRA
NIM : 030 200 082
DEPARTEMEN : HUKUM
EKONOMI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2007
C. Peranan Pemerintah Dalam Rangka Pengawasan Terhadap
Munculnya Usaha AMD Isi Ulang
Air minum yang dijual oleh
pengusaha AMD isi ulang seharusnya
ditujukan hanya untuk konsumen lokal. Maksudnya adalah produk AMD
isi ulang
yang diproduksi secara home industri tersebut, peredarannya
terbatas hanya untuk
dijual di daerah atau wilayahnya saja dan tidak dapat dipasarkan
secara nasional.
Hal ini merupakan salah satu yang membedakan antara produk AMD isi
ulang
dengan produk AMDK. Meskipun air minum dari Depot ini dapat memenuhi
persyaratan mutu dan kualitas air minum sesuai dengan yang
dipersyaratkan
Keputusan Menteri Kesehatan,
Kepmenkes Nomor 507/Menkes/SK/VII/2002,
tetapi sarana ini tidak dapat memenuhi persyaratan proses sesuai
dengan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor
705/MPP/Kep/11/2003 yang antara lain mempersyaratkan adanya
laboratorium
untuk menguji AMDK secara rutin. Oleh karena itu, AMD isi ulang
tidak boleh
dikategorikan sebagai AMDK. AMD isi ulang hanya boleh sebatas
menjual air
minum, dan kalaupun menggunakan botol galon maka ini hanya
merupakan
wadah yang kemudian diantar ke konsumen untuk langsung dipasang di
dispensernya. AMD isi ulang seharusnya dikonsumsi segera dan tidak
untuk
disimpan dalam jangka waktu yang lama. Karena persyaratan teknis
industrinya
yang berbeda dengan AMDK, maka produknya tidak boleh dikemas
tertutup,
disegel, diberi label sebagai AMDK dan dijual secara terbuka
karena hal ini
merupakan pelanggaran hukum dari Keputusan Menteri Perindustrian
dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 705/MPP/Kep/11/2003.
Mengingat penjualan air
minum ini sifat peredarannya lokal, sesuai
dengan Keputusan Menteri Kesehatan, Kepmenkes Nomor
507/Menkes/SK/VII/2002, maka pengawasan mutu air minum produksi
AMD isi
ulang hendaknya dilakukan oleh masing-masing Dinas Kesehatan yang
ada di
Kabupaten atau Kota. Untuk menjamin bahwa hanya AMD isi ulang yang
memenuhi syarat yang dapat beroperasi di masing-masing Kabupaten
atau Kota,
maka seharusnya Pemerintah Kabupaten atau Kota, mengatur perizinan
usaha
AMD isi ulang dan memantaunya secara ketat sesuai dengan
persyaratan yang
telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan,
Kepmenkes Nomor
507/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan
kualitas air
minum, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tidak berwenang
melakukan pengawasan karena wewenangnya ada pada Dinas Kesehatan
setempat. Namun demikian permasalahan yang timbul yaitu, belum
adanya
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang keberadaan air isi
ulang
sehingga Dinas Kesehatan belum dapat berbuat apa-apa. Belum adanya
peraturan
yang mengharuskan setiap pengusaha AMD isi ulang memeriksakan
produknya
secara periodik, mengakibatkan tidak terjaminnya produk AMD isi
ulang tersebut.
Peranan pemerintah dalam rangka
pengawasan terhadap munculnya
usaha AMD isi ulang yaitu dengan mengeluarkan beberapa peraturan
seperti
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) maupun Keputusan Menteri
Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Kepmendeperindag) yang
terkait
dengan usaha AMD isi ulang . Namun hal tersebut belumlah cukup,
pemerintah
juga harus mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan
AMD isi
ulang sehingga nantinya Dinas Kesehatan Kota akan mempunyai
senjata untuk
menangani kasus-kasus yang sering terjadi berkaitan dengan
pelanggaran yang
dilakukan oleh pelaku usaha AMD isi ulang.
Mengingat konsumen harus
dilindungi dari hal-hal yang tidak
diinginkan berkaitan dengan air minum dari AMD isi ulang, maka
kesadaran
konsumen untuk memperoleh air minum yang memenuhi syarat kesehatan
harus
selalu ditingkatkan. Dalam hal ini peranan pemerintah (melalui
Dinas Kesehatan)
dapat dilakukan dengan mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada
masyarakat.
Konsumen perlu diberitahu
bagaimana memilih AMD isi ulang yang memenuhi
syarat, misalnya membeli AMD isi ulang yang bersih, produknya
memenuhi
syarat seperti ditunjukkan oleh sertifikat analisis air yang
mutakhir, instalasinya
jauh dari tempat yang kotor dan kumuh, dan informasi penting
lainnya yang harus
diketahui oleh konsumen. Konsumen juga perlu diberitahu bahwa
kontamisasi
silang karena wadah yang kotor dapat saja terjadi. Dengan demikian
wadah atau
botol galon untuk air minum harus selalu bersih dan dibersihkan di
Depot Air
Minum dengan seksama dan dibilas dengan air minum pula.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Untuk itu dari seluruh
pemaparan tentang aspek hukum perlindungan
konsumen dalam usaha air minum depot (AMD) isi ulang ditinjau dari
Undang-
Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka
ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Konsumen sebagai pihak yang umumnya berkedudukan lebih lemah
bila
dibandingkan dengan pelaku usaha, sering kali memiliki beberapa
permasalahan. Munculnya usaha AMD isi ulang sebagai alternatif
pilihan
bagi konsumen dalam pemenuhan kebutuhan akan air minum telah
menimbulkan beberapa permasalahan bagi konsumen. Permasalahan yang
dihadapi konsumen antara lain mengenai kualitas dari AMD isi
ulang, apakah
aman dan layak untuk dikonsumsi, sering terjadinya kesalahpahaman
(misleading) pada konsumen mengenai penggunaan
istilah “isi ulang” dan
juga pelaku usaha AMD isi ulang mengelabui konsumen dengan
memberikan
informasi yang tidak benar mengenai produk AMD isi ulang tersebut,
seperti
dalam hal pemakaian botol galon AMDK yang masih berlabel.
2. Aspek hukum perlindungan konsumen terhadap usaha AMD isi ulang
ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan
konsumen dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang
Label
dan Iklan Pangan dapat dilihat pada beberapa pasal yang mengatur
tentang
keberadaan pelaku usaha AMD isi ulang, antara lain tentang
larangan
pemakaian label yang tidak sesuai dengan isinya (isi harus sesuai
dengan
keterangan yang tertera pada label), kewajiban untuk memberikan
informasi
yang benar, jelas dan jujur kepada konsumen serta jaminan bahwa
produk
AMD isi ulang tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi. Aspek
hukum
perlindungan konsumen berkaittan dengan usaha AMD isi ulang ini
diatur
dalam pasal 4 butir a dan c, pasal 7 butir b dan d, pasal 8
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 3
ayat 1 dan
2, pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 1, pasal 12, pasal 13 ayat 1, dan
pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tentang Label dan Iklan Pangan.
3. Peranan pemerintah dalam rangka pengawasan terhadap munculnya
usha
AMD isi ulang dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dengan
mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan usaha AMD isi
ulang
seperti Keputusan Menteri Kesehatan, Kepmenkes Nomor
507/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas
air
minum, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 705/MPP/Kep/11/2003 tentang persyaratan teknis
industri
air minum dalam kemasan dan perdagangannya. Kedua, dengan
melakukan
penyuluhan dan edukasi bagi konsumen tentang pentingnya produk AMD
isi
ulang yang memenuhi syarat dan standar kesehatan serta layak dan
aman
untuk dikonsumsi. Ketiga, membuat Perda tentang perizinan
AMD isi ulang
agar Dinas Kota sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan,
sesuai dengan Kepmenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, memiliki
senjata untuk menangani kasus yang berkaitan dengan usaha AMD isi
ulang.
B. Saran
Terhadap munculnya usaha AMD
isi ulang dan permasalahan yang timbul,
maka beberapa hal yang dapat dilakukan adalah :
1. Munculnya AMD isi ulang merupakan alternatif pilihan bagi
konsumen
dengan harga yang lebih murah, oleh karena itu keberadaannya harus
diatur
dan dibina oleh pemerintah, agar standar keamanan produk dapat
dipenuhi
oleh pelaku usaha AMD isi ulang.
2. Instansi pemerintah wajib melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu
dan
hasilnya harus diumumkan kepada publik, baik mengenai keamanan
produk
maupun praktek usahanya.
3. Bagi setiap pelaku usaha yang ingin membuka usaha AMD isi ulang
harus
melalui perizinan yang ketat mengenai apa yang harus dipenuhi oleh
depot
berkaitan dengan prosedur dan izin usahanya serta mutu atau
kualitas produk
yang dihasilkan.
4. Bagi konsumen yang memakai produk AMD isi ulang, maka harus
cermat dan
perlu diberitahu bagaimana memilih AMD isi ulang yang memenuhi
syarat
kesehatan melalui penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan oleh Dinas
Kesehatan setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Bacaan
Abdullah, Imam Baehaqia . Menggugat Hak-Panduan Konsumen Bila
Dirugikan .
Jakarta : YLKI , 1990 .
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Keh) .
Simposium akiman (BPHN Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan
Konsumen . Jakarta : Binacipta , 1986 .
Darus, Mariam . Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Perjanjian
baku (Standar)
. Kertas Kerja pada Simposiun Aspek-Aspek Hukum Masalah
Perlindungan Konsumen . Jakarta : 1980 .
Kotler , Philip . Manajemen Pemasaran ; Analisis , Perencanaan
, Implementasi ,
dan Pengendalian (Marketing Management ; Analysis , Planning ,
Implementation , and Control) , diterjemahkan oleh
Adi Zakaria Afiff .
Vol . II . Jakarta : Lembaga Penerbit FEUI , 1993 .
Nasution, Az . Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar .
Cet . 1 .
Jakarta : Daya Widya , 1999 .
______ . “Perlindungan Konsumen; Tinjauan Singkat UU No.
8/1999-LN 1999
No. 42.”
______ . Konsumen dan Hukum . Cet . 1 . Jakarta :
Pustaka Sinar Harapan, 1995 .
Purbacaraka, Purnadi dan Soejono Soekanto . Sendi-Sendi Ilmu
Hukum dan Tata
Hukum . Cet . V. Bandung : Citra Aditya Bakti , 1989 .
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, P. T.
Grasindo, Jakarta,
2000.
Shofie, Yusuf .Percakapan Tentang Pendidikan Konsumen Dalam
Kurikulum
Fakultas Hukum . Jakarta : YLKI , 1998 .
______ . Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya
. Cet . 2 .
Bandung : PT Citra Aditya Bakti , 2003 .
Sidabolak, janus. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, P.
T. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Sudaryatmo . Konsumen Menggugat . Cet . 1 . Jakarta :
Piramedia , 2003 .
96
Susilo, Zumrotin K . Penyambung Lidah Konsumen . Cet . I .
Jakarta : Puspa
Swara , 1996 .
Susilobudi , Addy . “Ketersediaan Air Bersih dan Sehat Bagi
Masyarakat.” Link
(15 September 2000) : 13 .
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Departemen
Pendidkan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia . Edisi
Kedua
. Cet . 9 . Jakarta : Balai Pustaka, 1997 .
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani . Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen .
Cet . 3 . Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003 .
Peraturan Perundang-undangan
Departemen Kesehatan . Keputusan Menteri Kesehatan Tentang
Syarat-Syarat dan
Pengawasan Kualitas Air Minum . Kepmenkes No.
907/Menkes/SK/VII/2002 .
______ . Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Syarat-Syarat dan
Pengawasan
dan Kualitas Air . Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 .
Departemen Perindustrian dan Perdagangan . Peraturan Menteri
Perindustrian dan
Perdagangan Tentang Persyaratan Teknis Industri Air minum Dalam
Kemasan dan Perdagangannya . Kepmenperindag No.
705/MPP/Kep/11/2003.
Indonesia . Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen . UU No. 8
Tahun
1999 , LN No. 8 tahun 1999 , TLN No. 3821 .
______ . Peraturan Pemerintah Tentang Badan Perlindungan Konsumen
Nasional.
PP No. 57 tahun 2001 , LN No. 102 .
______ . Peraturan Pemerintah Tentang Label dan Iklan Pangan . PP
No. 69
tahun 1999 , LN No. 131 tahun 1999 .
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) .
Diterjemahkan
oleh R . Subekti dan R. Tjitrosudibio . Cet . 8 . Jakarta :
Pradnya Paramita
, 1976 .
Majalah/ Koran
Sularsi . “Mewaspadai Depot Air Minum Isi Ulang.” Warta
Konsumen (Agustus
2002) : 30-31 .
Suprihatin dan Hening Darpito . “Air Minum Isi Ulang Layakkah
Dikonsumsi.”
Femina (Maret 2004) : 83 .
Waspodo, Ingrid S . “Ingin Sehat, Langsing dan Berkulit Mulus Air
Rahasianya.”
Bonus Femina No. 28/XXVIII (20-26 Juli 2000) : 15 .
Internet
www.tempo interaktif.co.id, ”Pengusaha Sambut Baik Kepmen Perdagangan Air
Minum.” 3 maret 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar