Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 2EB08
Posting 6 jurnal 1
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DALAM USAHA AIR MINUM
DEPOT (AMD) ISI
ULANG DITINJAU DARI
UNDANG – UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
OLEH :
GATOT EFDI SAPUTRA
NIM : 030 200 082
DEPARTEMEN : HUKUM
EKONOMI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2007
E. Kondisi Perlindungan Hukum Konsumen di Indonesia
Sebelum lahirnya
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, kepentingan konsumen sering kali terabaikan
karena
posisinya yang lemah bila dibandingkan dengan pelaku usaha.
Setelah lahirnya
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
maka
kepentingan konsumen mulai dapat terlindungi dengan jaminan
kepastian hukum.
Mengenai kondisi perlindungan hukum konsumen di Indonesia, masih
terdapat kelemahan-kelemahan yang harus terus diperbaiki. Posisi
konsumen di
Indonesia masih sangat lemah apabila dibandingkan dengan pelaku
usaha. Alasan
utamanya adalah karena belum adanya hukum yang memadai untuk
melindungi
konsumen. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang
Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam
Pasal-Pasalnya masih
terdapat beberapa kelemahan sehingga kepentingan konsumen belum
dapat
terlindungi sepenuhnya.
Selain itu, sifat masa bodoh
konsumen dan ketidakpeduliannya
terhadap hak-hak yang dimilikinya juga masih terjadi di Indonesia.
Kondisi ini
terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut :
a. Hukum belum menjamin kepentingan dan perlindungan atas
konsumen.
b. Aparat penegak hukum belum mampu melaksanakan ketentuan
perundangundangan
yang ada.
c. Tingkat kesadaran konsumen yang masih rendah
d. Masih kuatnya sistem nilai yang tidak mendukung pelaksanaan
upaya
perlindungan konsumen secara efektif.36
Berdasarkan alasan-alasan di
atas, maka walaupun telah lahir Undangundang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun pada
pelaksanaannya belum berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan
yang
diharapkan. Kelemahan-kelemahan ini sudah seharusnya terus
diperbaiki sehingga
hukum positif Indonesia dapat ditegakkan dan memberikan jaminan
kepastian
hukum kepada masyarakat luas, khususnya konsumen.
F. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas mengandung arti dasar,
dasar cita-cita atau hukum dasar.
Sedangkan tujuan berarti arah, haluan atau maksud.37
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama
berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional.
Lima asas
yang terkandung dalam perlindungan konsumen yaitu:
1. Asas manfaat
Dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesarbesarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan yang menjadi tujuan dari perlindungan konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk
melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan
dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan
informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam
berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan
keselamatan konsumen.
G. Sistem Pembuktian Terbalik
Dengan lahirnya UUPK
diharapkan dapat melindungi kedudukan
konsumen yang lebih lemah bila dibandingkan dengan pelaku usaha,
khususnya
dalam menghadapi sengketa. Az. Nasution memberikan batasan atau
pengertian
tentang sengketa konsumen adalah setiap perselisihan antara
konsumen dan
penyedia produk konsumen (barang dan/atau jasa konsumen) dalam
hubungan
hukum satu sama lain, mengenai produk konsumen tertentu.
1. Sengketa konsumen timbul sebagai akibat dari atau dalam suatu
hubungan
hukum antara pelaku usaha dan konsumen.
Dari batasan-batasan tersebut, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan berkaitan dengan sengketa konsumen. Adapun hala-hal
tersebut
antara lain adalah :
2. Sengketa atau perselisihan tersebut mengenai suatu barang
dan/atau jasa.
Sengketa konsumen timbul apabila terdapat subjek dan objek yang
menjadi sengketa. Subjek dalam sengketa konsumen yaitu konsumen
sebagai
penggugat dan pelaku usaha sebagai tergugat. Sedangkan yang
menjadi objek
dalam sengketa konsumen adalah produk konsumen yang dihasilkan
oleh pelaku
usaha baik berupa barang dan/atau jasa.
Tata cara penyelesaian sengketa konsumen dapat diajukan melalui
dua
cara, yaitu :
1. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilaksanakan
melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
2. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang mengacu pada
ketentuan
peradilan umum.
Dengan demikian, bila konsumen merasa dirugikan dan hak-haknya
telah
dilanggar oleh pelaku usaha, maka dapat mengajukan gugatan
sengketa konsumen
baik melalui BPSK maupun pengadilan umum.
Selain itu, karena kedudukan
konsumen yang lebih lemah dibandingkan
dengan pelaku usaha, maka UUPK juga menerapkan sistem pembuktian
terbalik
dalam sidang pengadilan sengketa konsumen. Hal ini bertujuan untuk
memberikan keringanan dan kemudahan bagi konsumen dalam mengajukan
gugatan melalui pengadilan. Tentang pembuktian terbalik ini diatur
dalam Pasal
22 jo 28 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999. Dengan sistem
pembuktian
terbalik ini maka gugatan yang diajukan oleh konsumen kepada
pelaku usaha,
kewajiban terhadap beban pembuktiannya ada pada pelaku usaha
sebagai
tergugat. Hal ini berbeda dengan sistem pembuktian yang diterapkan
dalam
pengadilan umum dimana beban pembuktian ada pada penggugat, yaitu
berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata)
yang berbunyi:
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau,
guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain,
menunjuk
pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau
peristiwa
tersebut.42
Dalam sengketa konsumen, gugatan dapat diajukan melalui BPSK atau
badan peradilan umum di tempat kedudukan konsumen. Hal ini diatur
dalam Pasal
23 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengenai tempat gugatan yang diajukan di daerah kedudukan
konsumen,
bertujuan untuk memberikan kemudahan pada konsumen dalam
mengajukan
gugatan karena kedudukan konsumen yang lebih lemah dibandingkan
dengan
kedudukan pelaku usaha.
BAB III
USAHA AIR MINUM DEPOT (AMD) ISI ULANG
SEBAGAI SALAH SATU INDUSTRI AIR MINUM
A. Umum
Kebutuhan masyarakat akan
air yang layak dan aman untuk diminum
terus meningkat dari tahun ke tahun karena berlangsungnya
pencemaran
lingkungan yang menurunkan mutu air tanah dan air permukaan.
Sejalan dengan
peningkatan kebutuhan akan air minum, industri air minum dalam
kemasan
(AMDK) terus berkembang disertai dengan berkembangnya pengusaha
air minum
lainnya yang tidak termasuk kategori AMDK. Salah satu kategori
perusahaan air
minum yang sedang marak bermunculan di masyarakat adalah air minum
depot
(AMD) isi ulang. Bila dilihat dari satu sisi, maraknya usaha AMD
isi ulang
berdampak positif karena menjadi salah satu alternatif bagi
masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan air minumnya. Namun disisi lain, perkembangan
yang
terlalu cepat dan mungkin lepas kendali dapat berdampak negatif
karena berisiko
menurunnya kelayakan dan keamanan air minum yang dibutuhkan masyarakat.
Air merupakan senyawa kimia
(H2O) yang selalu harus ada dan sangat
dibutuhkan oleh semua makhluk hidup di dunia ini untuk
melangsungkan
kehidupannya. Kalimat yang mengatakan “tidak ada kehidupan di
dunia tanpa ada
air” adalah sangat tepat karena air merupakan sumber kehidupan,
baik bagi
manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Air merupakan kebutuhan yang
sangat pokok bagi manusia, terutama
untuk memasak dan untuk minum. Pada umumnya manusia memahami bahwa
air
minum itu penting, tetapi bagaimana air minum berperan bagi
kehidupan
manusia? Tanpa air manusia tidak akan dapat bertahan hidup.
Sebagaimana halnya pangan, pada umumnya air dapat menjadi tidak
aman untuk diminum jika tercemar oleh cemaran biologis berupa
mikroba
pathogen (E. Coli) , cemaran kimia berupa senyawa yang
membahayakan tubuh,
misalnya air raksa dan cemaran fisik berupa benda-benda asing yang
dapat
menimbulkan kecelakaan, misalnya residu pestisida yang mencemari
air dapat
menimbulkan masalah kesehatan.
Bahaya atau risiko kesehatan
yang berhubungan dengan pencemaran air
secara umum dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) , yaitu
pencemaran air yang
dapat mengakibatkan bahaya langsung dan bahaya tidak langsung.43 Bahaya
langsung terhadap kesehatan manusia atau masyarakat dapat terjadi
akibat
mengkonsumsi air yang telah tercemar atau air dengan kualitas
buruk, baik yang
secara langsung diminum atau melalui makanan dan akibat penggunaan
air yang
tercemar untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti untuk
mencuci peralatan
makan dan lain sebagainya. Sedangkan bahaya tidak langsung dapat
terjadi
misalnya akibat mengkonsumsi hasil perikanan yang telah
terakumulasi dengan
zat-zat polutan berbahaya.
B. Pengertian
Dalam memberikan pengertian
mengenai usaha AMD isi ulang, terdapat
beberapa pengertian yang berkaitan erat dan saling berhubungan
dengan AMD isi
ulang.
Untuk memberikan defenisi
AMD isi ulang, pertama-tama kita harus
mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian air sebagai bahan
dasar dalam
usaha AMD isi ulang . Pengertian air yang dimaksud yaitu air
bersih dan air
minum.
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan, Permenkes Nomor
416/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan
kualitas air , yang
dimaksud dengan air bersih adalah air yang digunakan untuk
keperluan seharihari,
yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat di minum
apabila
telah di masak.45 Sedangkan mengenai
pengertian air minum, diatur dalam
Keputusan Menteri Kesehatan, Kepmenkes Nomor
907/Menkes/SK/VII/2002
tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum, yaitu air
yang melalui
proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi
syarat kesehatan
dan dapat langsung di minum.46
Kualitas air minum harus
memenuhi syarat kesehatan yang meliputi
persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif.Di samping
persyaratan
tersebut di atas, air minum juga harus memenuhi syarat kesehatan yang
disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan
serta kebutuhan
masyarakat dewasa ini. Hal lain yang terkait erat dengan air minum
adalah
pengelola penyedia air minum, yaitu badan usaha yang mengelola air
minum
untuk keperluan masyarakat.
Terdapat beberapa jenis air minum meliputi :48
1. Air yang di distribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah
tangga
2. Air yang di distribusikan melalui tangki air
3. Air kemasan
4. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman
yang
disajikan kepada masyarakat
5. Harus memenuhi kesehatan air minum
Dalam peraturan
perundang-undangan, tidak ada Pasal yang memberikan
defenisi maupun pengertian mengenai AMD isi ulang. Namun, dari
beberapa
bahan bacaan, diperoleh beberapa defenisi mengenai pengertian
usaha AMD isi
ulang . Antara lain, dalam seminar sehari “fenomena air minum
depot” disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan usaha AMD isi ulang adalah usaha
industri yang
melakukan proses pengolahan air bersih menjadi air minum dan
menjual secara
langsung kepada konsumen di lokasi pengolahan. Sedangkan
Suprihatin, ketua
tim peneliti laboratorium teknologi dan manajemen lingkungan,
Institut Pertanian
Bogor R. Hening Darpito, direktur penyehatan air dan sanitasi,
Dirjen PPM-PL
Departemen Kesehatan, memberikan defenisi depot air minum kepada
masyarakat
yang dilakukan secara perorangan.49
Produk air minum isi ulang
berasal dari sumber air tanah yang kemudian
dimuat dalam sebuah penampungan (reservoir). Air tersebut
kemudian disaring
dan mengalami proses pengolahan yang disebut desinfeksi dengan
cara ozonisasi
(disterilisasi dengan gas O3 atau ozon) atau dengan pemaparan
radiasi dengan
sinar ultraviolet. Setelah menjalani proses yang berguna untuk
membunuh bakteribakteri
pantogen seperti bakteri E. Coli, air minum tersebut baru dibawa
ke depotdepot
air minum isi ulang.
Mengenai pengertian AMD isi
ulang ini, berbeda dengan pengertian air
minum dalam kemasan (AMDK). Yang dimaksud dengan AMDK adalah air
yang
diambil dari sumber mata air ataupun air tanah, yang telah diolah
atau di proses
dengan teknologi modern, di kemas dan aman untuk di minum secara
langsung
setelah melalui uji kualitas produk.50 Sedangkan
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan, Kepmenperindag Nomor 705/MPP/Kep/11/2003
memberikan
defenisi AMDK, yaitu air baku yang telah diproses dan dikemas
serta aman untuk
diminum. Air baku adalah air yang telah memenuhi persyaratan
kualitas air bersih
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan
No.416/Menkes/Per/IX/1990 untuk diolah menjadi produk AMDK.
Dari defenisi di atas, maka
dapat dibedakan antara pengertian AMD isi
ulang dan AMDK. AMD isi ulang merupakan Home Industri dengan
proses
pengolahan air bersih menjadi air minum secara sederhana. Sedangkan
AMDK
merupakan industri yang mengolah air bersih menjadi air minum
dengan proses
yang lebih lengkap, mendapat proses pengepakan (berupa gelas,
botol atau wadah
seukuran 1 galon) dan dilakukan secara profesional sebelum tiba ke
tangan konsumen. Pada AMD isi ulang, konsumen harus membawa wadah galon
sendiri,
baru mengisinya di depot air tersebut.52
Penggunaan lahan kosong
sebagai daerah resapan air kini telah banyak
berubah fungsi menjadi rumah tinggal. Peningkatan pembangunan dan
semakin
berkurangnya lahan kosong mengakibatkan pencemaran lingkungan,
termasuk
pencemaran sumber-sumber air seperti sungai, kali dan sumber air
dalam tanah.
Peningkatan jumlah populasi masyarakat Indonesia tersebut berarti
merupakan
C. Sejarah Munculnya Usaha AMD Isi Ulang
Kebutuhan penduduk akan air
yang layak dan aman untuk dikonsumsi
setiap hari semakin meningkat. Sejalan dengan meningkatnya
kebutuhan akan air
minum, maka industri air minum dalam kemasan (AMDK) terus
berkembang
sebagai alternatif air minum yang layak dikonsumsi, selain air
yang bersumber
dari air tanah maupun air PAM.
Berubahnya perekonomian bangsa
dan meningkatnya harga kebutuhan
pokok karena krisis moneter telah mengakibatkan naiknya harga
AMDK. Hal ini
telah mendatangkan peluang usaha baru di masa krisis ekonomi yang
sudah
berjalan delapan tahun dan belum juga menampakkan tanda-tanda
perbaikan.
Peluang usaha yang dimaksud adalah munculnya usaha air minum depot
(AMD)
isi ulang. Usaha air minum semacam ini, sebenarnya sudah
berlangsung lama
sebelum krisis moneter terjadi. Namun boomingnya baru sekitar
tahun 2000-an.
Usaha AMD isi ulang berkembang sangat pesat di berbagai daerah,
dengan
pertumbuhan yang sangat cepat bagai jamur di musim hujan.
peningkatan terhadap kebutuhan pemakaian air bersih dan sehat
untuk pemenuhan
kebutuhan minum. Pada saat ini pemenuhan kebutuhan air bersih
untuk air
minum, masyarakat masih banyak mengandalkan sumber-sumber air
dalam tanah
atau mengandalkan pelayanan PT PAM (Perusahaan Air Minum).
Namun seiring dengan
meningkatnya pencemaran terhadap lingkungan
yang berdampak pada sumber-sumber air tanah, maka kebutuhan akan
air bersih,
terutama untuk air minum yang layak dan memenuhi syarat kesehatan
tidak dapat
terpenuhi. Ditambah lagi PT PAM yang baru mampu menghasilkan air
bersih
yang harus dimasak dulu sebelum dapat diminum. Selain itu, penyuplaian
penyediaan air bersih bagi masyarakat juga masih banyak mengalami
kendalakendala.
Sampai saat ini pelayanan penyediaan air bersih dengan
mengandalkan
PT PAM bagi masyarakat masih sangat terbatas.53
Bisnis AMDK semakin
berkembang terutama sejak krisis ekonomi
1997. Bisnis yang dimulai tahun 1970 dengan jumlah perusahaan
tidak lebih dari
jumlah jari tangan, kini telah berkembang menjadi 270 perusahaan.
Produksi
tahun 2002 diperkirakan mencapai 12 milyar liter dan menghasilkan
devisa ekspor
sekitar 561 juta dolar AS atau sekitar Rp. 5, 05 trilyun.
Dengan keadaan dan permasalahan seperti di atas, maka masuklah
produk air minum dalam kemasan (AMDK) sebagai alternatif pilihan
bagi
masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan air minum yang layak dan
memenuhi
syarat kesehatan.
Krisis ekonomi yang
berkepanjangan, berdampak pada bisnis AMDK.
Biaya produksi yang tinggi, terutama untuk produksi kemasan
membuat harga
AMDK semakin meningkat. Tingginya kebutuhan air minum bersih dan
sehat
serta cukup mahalnya harga produk AMDK memunculkan inovasi-inovasi
masyarakat yang cukup jeli melihat peluang yang ada. Hal ini
dibuktikan dengan
munculnya usaha atau bisnis air minum depot yang mulai marak pada
tahun 2000-
an. Usaha ini kini lebih dikenal dengan air minum depot (AMD) isi
ulang. Usaha
AMD isi ulang dengan cepat berkembang di masyarakat. Salah satu
faktornya
adalah karena harga jual air minum AMD isi ulang jauh lebih murah
bila
dibandingkan dengan harga AMDK. Untuk satu gallon AMDK biasanya
dijual
Rp. 7000 sampai Rp. 8000 sedangkan untuk AMD isi ulang satu
galonnya hanya
Rp. 2500 sampai Rp 5000.55
Pada saat ini, untuk mendapatkan AMD isi ulang tidaklah sulit,
karena
hampir di sepanjang jalan dapat dengan mudah ditemukan outlet AMD
isi ulang.
Menurut informasi, usaha AMD isi ulang sudah mencapai kurang lebih
778 unit,
yang tersebar di berbagai daerah terutama di pulau Jawa. Untuk di
daerah
Surabaya, telah terdapat kurang lebih 275 perusahaan AMD isi ulang
dan mereka
telah membentuk Asosiasi Pengusaha Depot Air (Aspada) dengan
beraneka ragam
merek dagang yang tersebar di masyarakat, diantaranya Agura,
Segar, Best Aqua,
dan lain – lain.56
Ada dua standar nasional yang mengatur tentang kualitas air minum,
yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Departemen
Perindustrian dan
Perdagangan, serta Keputusan Menteri Kesehatan. Intinya, air yang
layak di
D. Persyaratan Kualitas Air Minum
minum harus melewati tiga
persyaratan kelayakan, yaitu dari segi fisik, kimia dan
mikrobiologi.Dari segi fisik, air minum tidak boleh memiliki bau,
rasa, dan warna
(harus jernih). Dari segi kimia, air minum harus bebas dari
kandungan zat kimia
berbahaya, seperti logam berat, air raksa atau merkuri (Hg),
timbal (Pb) dan
alumunium (Au), besi serta klorida. Sedangkan dari segi
mikrobiologi, air minum
tidak boleh mengandung bakteri-bakteri patogen atau bakteri
berbahaya karena
bersifat racun sehingga dapat menimbulkan penyakit. Bakteri yang
tergolong
patogen adalah E. Coli, Salmonella typhii dan sejenisnya. Karena
telah
mendapatkan proses sterilisasi, seharusnya AMD isi ulang dapat
langsung di
konsumsi oleh masyarakat dan aman dari segi kesehatan.57
Pemerintah melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia telah
menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan
Kualitas Air
Minum. Dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa persyaratan
kesehatan air
minum meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktif, dan
fisik, yaitu
sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 1 : Daftar Persyaratan Kualitas Air Minum
1. BAKTERIOLOGIS
Parameter Satuan Kadar max yang
diperbolehkan Ket.
1 2 3 4
a.
E. Coli / fecal coli
Air minum
Jml per 100
ml sampel
0
b.
E. Coli / fecal coli
Ttl Bakteri Coliform
Air yang masuk sistem
distribusi
Jml per 100
ml sampel
Jml per 100
ml sampel
0
0
c.
E. Coli / fecal coli
Ttl Bakteri Coliform
Air pada sistem distribusi
Jml per 100
ml sampel
Jml per 100
ml sampel
0
0
2. KIMIA
Parameter Satuan Kadar max yang
diperbolehkan Ket.
1 2 3 4
Antimony
Air raksa
Arsenic
Barium
Boron
Cadmium
Kromium
Tembaga
Sianida
Fluroride
Timah
Molybdenum
Nikel
Nitrat (sebagai NO3)
Nitrit (sebagai NO2)
Selenium
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
mg / lt
0, 005
0, 001
0, 01
0, 7
0, 3
0, 003
0, 05
2
0, 07
1, 5
0, 01
0, 07
0, 02
50
3
0, 01
64
3. RADIOAKTIFITAS
Parameter Satuan Kadar max yang
diperbolehkan Ket.
1 2 3 4
Gross alpha activity
Gross beta activity
Bq / lt
Bq / lt
0, 1
1
4. FISIK
Parameter Satuan Kadar max yang
diperbolehkan
Ket.
1 2 3 4
Paramater fisik
Warna
Rasa dan bau
Temperatur
Kekeruhan
TCU
-
0C
NTU
15
-
suhu udara ± 30C
5
Tdk berasa
dan berbau
Keterangan :
Mg = miligram
Ml = mililiter
Lt = liter
Bq = bequerel
NTU = nephelometric turbidity units
TCU = true colour units
Air tidak mengandung zat
gizi apapun selain mineral-mineral yang
diserapnya dari tanah, dari pipa yang menyalurkannya atau yang
ditambahkan ke
dalamnya (air dalam kemasan) . menurut Ingrid S . Waspodo ,
persyaratan air
minum di Indonesia adalah sebagaimana dalam tabel berikut ini :
Tabel 2 : Persyaratan Air Minum Di Indonesia
Parameter Satuan Kadar max Ket.
1 2 3 4
Sifat fisik
Bau
Rasa
Warna
Kekeruhan
Sifat kimia
Kesadahan
(CaCo3)
Skala NTU
mg / lt
5
500
Tdk berbau
Tdk berbau
Tdk berwarna
Besi
PH
Sifat mikrobiologis
Koliform tinja
Total koliform
mg / lt
Jml / 100 ml
Jml / 100 ml
0, 3
6, 5 – 8, 5
0
0
Keterangan :
Mg = miligram
Lt = liter
Ml = mililiter
NTU = nephelometric turbidity units
Persyaratan air minum pada
tabel 1 dan 2 dibandingkan maka
persyaratan pada tabel 1 pada dasarnya sama dengan persyaratan
pada tabel 2. Hal
yang paling utama dalam persyaratan kualitas air minum adalah
kesamaan dalam
parameter fisika, kimia dan mikrobiologis.
Air minum harus aman di
konsumsi dan memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan oleh departemen kesehatan, yaitu PH nya sekitar
7.0, tidak
mengandung bakteri patogen (dapat menyebabkan penyakit), tidak
mengandung
zat kimia yang berbahaya bagi fungsi tubuh, serta tidak korosif
(korosif berarti
obat yang mengikis jaringan organ secara kimia atau secara
peradangan tetapi
dapat juga berarti bahan-bahan yang menyebapkan pengikisan).60
Persyaratan dan standar air minum antara negara yang satu dengan
negara yang lainnya berbeda-beda. Semakin maju suatu negara, maka
akan
semakin ketat standar air minumnya. Di luar negeri seperti Jepang
, Singapura dan
di negara-negara maju lainnya, semua air keran aman diminum tanpa
dimasak
terlebih dahulu sebab teknologi pengolahan airnya sudah sangat
canggih. Namun
demikian, standar di negara manapun di dunia berdasarkan pada
paramater fisika,
kimia dan mikrobiologis. Untuk parameter mikrobiologis, koliform
tinja dan total
koliform harus 0.61
E. Pokok-Pokok Konsep Pengaturan Air Minum Depot Isi Ulang
Seperti telah diuraikan di
atas, pengertian AMD isi ulang adalah usaha
industri yang melakukan proses pengolahan air bersih menjadi air
minum dan
menjual secara langsung kepada konsumen di lokasi pengolahan.
Dalam usaha AMD isi ulang terdapat beberapa pokok-pokok konsep
pengaturan sehingga produk air minum yang dihasilkan oleh
pengusaha AMD isi
ulang, dapat memenuhi standar serta persyaratan kualitas air minum
yang layak
dan aman untuk dikonsumsi.
1. Persyaratan dan Lokasi usaha AMD isi ulang
Dalam melakukan usaha AMD isi
ulang, terdapat beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, antara lain yaitu mengenai
surat izin usaha
dan lokasi usaha AMD isi ulang.
a. AMD isi ulang wajib memiliki :
1. Izin usaha industri atau tanda daftar industri dan surat izin
usaha
perdagangan (SIUP) .
2. Surat izin pengambilan air atau surat jaminan pasokan air baku
dari PAM
atau perusahaan lain yang memiliki izin pengambilan air dari
instansi yang
berwenang.
3. Sertifikasi hasil uji produk air minum yang dihasilkan dari
laboratoriun
yang telah terakreditasi atau ditunjuk oleh menteri.
b. AMD isi ulang harus berada di lokasi yang diizinkan oleh
pemerintah daerah
kabupaten atau kota.
2. Air baku, proses pengolahan dan mesin atau peralatan
Air baku adalah air yang
telah memenuhi persyaratan kualitas air
bersih sebagaimana diatur dalam keputusan menteri kesehatan No .
416/Menkes/PER/IX/1990 .62 Sebagai
asal bahan baku AMD isi ulang, setidaknya
ada 3 sumber yaitu berasal dari mata air pegunungan atau air PAM
yang siap
minum, air tanah dan air PAM kategori sebagai air bersih.63
a. Air baku yang digunakan AMD isi ulang harus memenuhi standar
mutu
sesuai peraturan menteri kesehatan .
Memperhatikan
sumber bahan bakunya maka hal ini sangat mempengaruhi alat yang
akan
digunakan untuk memproduksi air minum yang dijual di depot air
minum.
Sedangkan proses produksi AMD isi ulang dilakukan sendiri secara home
industri
dengan proses produksi menggunakan peralatan yang sederhana,
seperti dibawah
ini, yaitu:
b. Pada dasarnya proses pengolahan AMD isi ulang meliputi
penampungan
air baku , penyaringan atau penjerinihan (filterisasi) ,
desinfeksi (sinar
ultra violet dan ozon guna sterilisasi) untuk pemanasan dan
pengisian.
c. AMD isi ulang wajib memenuhi ketentuan teknis pedoman cara
berproduksi yang baik.
3. Mutu air minum
mengenai mutu air minum,
telah diatur dalam keputusan menteri
kesehatan No . 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan
pengawasan
kualitas air minum. Produk AMD isi ulang harus memiliki kualitas
dan mutu air
yang sehat yaitu jernih , tidak berbau, tidak berwarna dan bebas
dari semua jenis
bakteri berbahaya.
a. Air minum yang dihasilkan oleh AMD isi ulang wajib memenuhi
persyaratan mutu sesuai peraturan menteri kesehatan.
b. Pengendalian mutu wajib dilakukan secara terus menerus oleh AMD
isi
ulang untuk menjamin tercapainya mutu sesuai standar.
c. Pengujian mutu produk sesuai dengan peraturan menteri kesehatan
wajib
dilakukan oleh AMD isi ulang di laboratorium penguji yang telah
terakreditasi atau yang ditunjuk oleh menteri sekurang-kurangnya 6
bulan
sekali.
4. Wadah
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia, yang dimaksud dengan wadah
adalah tempat untuk menaruh atau menyimpan sesuatu.Untuk menyimpan
air
yang dibeli dari depot air minum maka diperlukan wadah yang
bersih. Pembeli
dapat membawa wadah untuk menampung atau menyimpan air yang dibeli
dari
depot air minum. Selain itu, pelaku usaha AMD isi ulang juga dapat
menyediakan
wadah. Namun, dalam usaha AMD isi ulang, produk air minumnya tidak
boleh
diisi dalam wadah terlebih dahulu (dikemas) dan kemudian baru
diperdagangkan.
AMD isi ulang hanya boleh
menjual produk air minumnya secara langsung.
Maksudnya adalah AMD isi ulang tersebut tidak boleh menjual dalam
bentuk
kemasan siap jual, melainkan AMD isi ulang baru diisi atau
dimasukkan ke dalam
wadah pada saat konsumen membeli produk AMD isi ulang .
a. Wadah yang dibawa konsumen atau yang disediakan oleh AMD isi
ulang
untuk diisi dengan ketentuan memenuhi syarat food grade,
minimal 60 oC
dengan waktu kontak minimum 15 detik, tidak bereaksi terhadap
bahan
pencuci dan desinfektan .
b. AMD isi ulang apabila menyediakan wadah, wajib menggunakan
wadah
yang tidak bermerek atau polos.
c. AMD isi ulang wajib memeriksa wdah yang dibawa oleh konsumen
dan
dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
d. AMD isi ulang yang melakukan pembilasan dan atau pencucian
dibawa
oleh konsumen dan atau yang disediakan oleh AMD isi ulang.
e. Penutupan wadah dapat dilakukan dengan tutup yang dibawa oleh
konsumen dan atau yang disediakan oleh AMD isi ulang .
f. AMD isi ulang tidak diperbolehkan memasang segel pada wadah
milik
kepunyaan konsumen atau pembeli.
5. Pemasaran
Dalam pemasarannya, produk
AMD isi ulang berbeda dengan produk
AMDK. AMD isi ulang hanya dapat dipasarkan lokal didaerah setempat
sedangkan produk AMDK dapat dipasarkan secara nasional.
a. AMD isi ulang hanya diperbolehkan menjual produknya secara
langsung
kepada konsumen dilokasi pengolahan dengan mengisi wadah yang
dibawa oleh konsumen atau yang disediakan Depot .
b. AMD isi ulang dilarang memiliki stock produk air minum dalam
wadah
yang siap jual .
F. Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Pemerintah
Seperti halnya keamanan
pangan pada umumnya, maka pada dasarnya
masalah kelayakan dan keamanan air minum adalah masalah dan
tanggung jawab
bersama antara produsen air minum, konsumen dan pemerintah. Dalam
hal ini,
produsen air minum harus dapat mengendalikan prosesnya agar air
minum yang
dihasilkannya layak dan aman untuk diminum. Konsumen berhak
memperoleh air
minum yang layak dan aman untuk diminum serta berhak untuk menolak
yang
tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan mengajukan
keberatan .
Sedangkan tugas pemerintah adalah mengatur dan mengawasi agar air
minum
yang beredar itu terjamin kelayakan dan keamanannya.
Peranan pemerintah (dalam hal ini Departemen Perindustrian dan
Perdagangan) terhadap pengawasan atas penyimpangan-penyimpangan
yang
terjadi, memberikan sanksi-sanksi dan berani mengeluarkan surat
larangan
produksi demi terciptanya produk AMD isi ulang yang bermutu dan
memberikan
keamanan serta kenyamanan terhadap konsumennya. Pemerintah
diharapkan
dapat berperan dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap produk
AMD isi
ulang sehingga layak dan aman untuk dikonsumsi .
Tata cara pengawasan atau pembinaan terhadap usaha AMD isi ulang
yaitu :65
1. Dilakukan pembinaan pertama kali untuk menguji kualitas
bakteriologis
dan kimia semua parameter (Permenkes 907 / 2002).
a. Pembinaan atau pengawasan oleh petugas kesehatan
2. Selanjutnya paling sedikit 6 bulan sekali :
Pengawasan kualitas bekteriologi (E. Coli)
Pengawasan kualitas kimia terbatas (NO2, NO, Mn, Fe)
b. Mencatat semua temuan yang didapat di lapangan tentang :
1. Arsip bon penjualan dengan merek depot
2. Catatan pengujian air minum dan air baku
c. Setiap pengelola atau karyawan AMD isi ulang :
1. Telah memiliki sertifikat pelatihan :
a) Kursus penjamah makanan
b) Kursus pengujian sederhana air minum
c) Kursus pengambilan sampel air minum
2. Diperiksa kesehatan sedikitnya 6 bulan sekali
3. Pakaian kerja bersih dan rapi lengkapi emblem perusahaan
d. Pengambilan sampel air minum untuk pemeriksaan laboratorium
1. Mikrobiologi
a) Jenis contoh diambil dari air bahan baku dalam mobil tangki
atau
sumber lain dan dalam tandon
b) Produk air minum siap jual
c) Usup mulut botol
d) Air atau bahan lain untuk pencuci botol
2. Kimia
a) Jenis contoh diambil dari mobil tangki atau sumber lain
b) Air minum bahan baku dalam tandon yang tersimpan lebih dari
24 jam
c) Air minum dalam botol kemasan
e. Swapantau dilakukan oleh setiap pengelola AMD isi ulang berupa
:
1. Pemeriksaan kualitas bakteriologi (E. Coli) setiap 2 kali
pengisian air
bahan baku
Peranan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dilakukan oleh
suku dinas kesehatan masyarakat (Sudinkesmas) yaitu dengan :
2. Melakukan uji petik cross check atau check point sampel air
3. Pengawasan terhadap :
a) Air baku
i. Sumber air baku (bukti sertifikasi sumber air)
ii. Kendaraaan tangki air (dari bahan food grade)
b) Pengolahan
c) Tandon air baku, tabung filter, mikro filter, peralatan
sterilisasi,
peralatan pompa dan pipa penyalur.
d) Pelayanan penjualan
e) Pencucian botol dan cara pengisian
f) Hygiene sanitasi lingkungan depot : tempat cuci tangan,
kebersihan
ruang pengolahan, pembuangan sampah dan limbah.
g) Fasilitas air minum umum
h) Hygiene kebersihan karyawan air minum depot
i) Swapantau air minum depot, bukti dan hasil pemeriksaan kualitas
bakteriologi setiap 2 kali pengisian air bahan baku.
Selain pembinaan dan pengawasan di atas, uasaha lain yang dapat
dilakukan oleh pemerintah adalah dengan cara penyuluhan dan
edukasi kepada
para pelaku usaha AMD isi ulang. Penyuluhan dan edukasi dapat
dilakukan
dengan :
1. Penyuluhan dalam bentuk kursus penjamah bagi pengelola atau
karyawan
yang melayani langsung produk air minum.
2. Penyelenggara penyuluhan dan atau kursus dilakukan oleh
asosiasi atau
organisasi lain sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku.
3. Pertemuan berkala, seminar atau sarasehan untuk pengembangan
teknologi
dan usaha dilakukan oleh organisasi atau asosiasi .
Tanggal : 06-05-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar