Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 2EB08
Posting 1 jurnal 1
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DALAM USAHA AIR MINUM
DEPOT (AMD) ISI
ULANG DITINJAU DARI
UNDANG – UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
OLEH :
GATOT EFDI SAPUTRA
NIM : 030 200 082
DEPARTEMEN : HUKUM
EKONOMI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2007
BAB IV
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP USAHA
AIR MINUM DEPOT (AMD) ISI ULANG
A.
Permasalahan
Yang Dihadapi Konsumen Terhadap Munculnya
Usaha AMD Isi Ulang
Usaha AMD isi ulang merupakan salah satu bidang usaha penyediaan air minum bagi masyarakat. Pelaku
usaha AMD isi ulang dalam menyediakan produk
air minum , melakukan proses pengolahan air bersih menjadi air minum dan menjualnya secara langsung kepada konsumen di lokasi
pengolahan. Produk air minum yang dijual
kepada konsumen tersebut harus layak untuk dikonsumsi ,yaitu harus memenuhi
persyaratan air minum dan juga standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat air minum yang
layak untuk dikonsumsi yaitu harus bersih,
sehat, higienis dan sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian, seringkali
produk air minum AMD isi ulang tidak sesuai
atau tidak memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.Permasalahan yang seringkali dihadapi oleh konsumen berkaitan
dengan adanya AMD isi ulang yaitu mengenai standar kesehatan yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Kesehata Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat
dan pengawasan kualitas air minum. Pelanggaran
mengenai standar kesehatan ini mengakibatkan produk AMD isi ulang yang dihasilkan tidak higienis dan
menimbulkan masalah kesehatan, seperti diare
dan sakit perut. Selain itu, pelaku usaha AMD isi ulang juga memakai kemasan returnable milik AMDK (Air
Minum Dalam Kemasan).Hal ini tentu saja telah mengelabui konsumen dalam
memberikan informasi yang benar mengenai
produk AMD isi ulang tersebut. Dengan pemakaian botol gallon yang masih berlabel milik AMDK maka informasi yang
diperoleh konsumen mengenai produk tersebut adalah
tidak sesuai antara isi dan label pada kemasannya.
Permasalahan ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman dan membingungkan konsumen dalam hal perbedaan antara produk
AMD isi ulang dan AMDK. Dalam pemakaian
kemasan returnable terdapat beberapa prinsip yaitu ;
a. Kemasan tidak dijual
,b. Kemasan dipinjamkan dengan atau tanpa jaminan
c. Kemasan mengandung merek produsen
d. Kemasan tidak boleh diisi barang lain untuk diperdagangkan
e. Secara hukum kemasan tetap milik produsen
Berdasarkan prinsip diatas, maka seringkali pelaku usaha AMD isi
ulang dalam menjual produknya telah melanggar prinsip returnable
tersebut.
Pemakaian botol galon milik AMDK yang masih berlabel oleh pelaku
usaha
AMD isi ulang telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 8
tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan juga Peraturan Pemerintah Nomor
69 tahun
1999 tentang label dan iklan pangan, karena isi tidak sesuai
dengan keterangan
yang tertera pada label di botol galon.
Keterangan yang ada pada botol galon AMDK yang masih berlabel
dan dipakai oleh AMD isi ulang telah melanggar ketentuan
Undang-Undang
66 Sularsih. Op.Cit.,
hal. 35
Perlindungan Konsumen, dimana hal ini dapat dikategorikan sebagai memberikan informasi yang tidak benar,
menyesatkan dan mengelabui konsumen. Konsumen yang
membeli produk AMD isi ulang mengira bahwa air minum yang dibelinya dari pelaku usaha AMD isi ulang memiliki kualitas yang sama
dengan AMDK sesuai merek dan label yang
tercantum pada botol galon tersebut. Padahal kenyataannya,
produk AMD isi ulang yang mereka beli adalah tidak sama dengan produk AMDK. Dalam hal ini, pelaku usaha hanya menggunakan
botol gallon milik AMDK sedangkan isinya
bukanlah produk yang sama seperti produk AMDK.
Pemakaian botol galon AMDK oleh pelaku usaha AMD isi ulang
dengan label dan keterangan yang ada pada kemasannya, telah
mengelabui
konsumen karena isi atau air minum yang dimasukkan ke dalam botol
galon
tersebut bukanlah produk AMDK melainkan produk AMD isi ulang
secara home
industri dengan
proses produksi menggunakan peralatan yang sederhana dengan
proses penjernihan atau suling (filterisasi), disinfeksi (sinar
ultra violet dan ozon
untuk sterilisasi) untuk pemanasan.67
Jadi AMD isi ulang tersebut bukan merupakan produk isi ulang (refill)
atau bukan produksi dari perusahaan AMDK, melainkan AMD isi ulang
yang
dibuat oleh perusahan yang berbeda. Hal ini tentu saja telah
menyesatkan
konsumen dengan memberikan informasi yang tidak benar kepada
konsumen.
Umumnya AMD isi ulang dimiliki oleh perorangan (home industri),
meskipun
tidak tertutup kemungkinan ada yang sudah dikelola dalam bentuk
perusahaan,
sehingga penggunaan istilah “isi ulang” dapat menyesatkan atau
menyebabkan
misleading dalam
masyarakat dan harus diluruskan.
Permasalah lain yang dihadapi konsumen berkaitan dengan produk
AMD isi ulang yaitu mengenai informasi yang menyesatkan pada iklan
produk
sehingga konsumen menjadi korban penipuan atas informasi yang
tidak benar
pada iklan produk AMD isi ulang. Penggunaan tanda SNI (Standar
Nasional
Indonesia), ozone, UV, halal, satndar Departemen Kesehatan dan air
baku yang
tidak bertanggungjawab telah menyesatkan dan mengelabui konsumen.
Sebagai pelaku usaha, seharusnya produsen AMD isi ulang
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumen
mengenai
produknya seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8
tahun 1999
tentang perlindungan konsumen, sehingga tidak terjadi
kesalahpahaman yang
dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, maka terdapat beberapa pelanggaran yang
telah
dilakukan oleh pelaku usaha AMD isi ulang terhadap pemakaian botol
galon
AMDK yang masih berlabel, juga mengenai kualitas standar air
minum. Pasalpasal
yang telah dilanggar tersebut antara lain Pasal 4 butir a dan c,
Pasal 7 butir b
dan d, dan Pasal 8. apabila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 69
Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan, maka ketentuan yang
telah
dilanggar oleh pelaku usaha AMD isi ulang yaitu Pasal 3 Ayat (1)
dan (2), Pasal 5
Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal
14.
tanggal : 06-05-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar