Senin, 06 Mei 2013

Posting 1 jurnal 1 ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM USAHA AIR MINUM DEPOT (AMD) ISI ULANG DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Nama : Fadhil Adrian
NPM : 22211559
Kelas : 2EB08

Posting 1 jurnal 1

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM USAHA AIR MINUM DEPOT (AMD) ISI
ULANG DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN

OLEH :
GATOT EFDI SAPUTRA
NIM : 030 200 082
DEPARTEMEN : HUKUM EKONOMI

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2007

BAB IV
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP USAHA
AIR MINUM DEPOT (AMD) ISI ULANG

A.    Permasalahan Yang Dihadapi Konsumen Terhadap Munculnya Usaha AMD Isi    Ulang


Usaha AMD isi ulang merupakan salah satu bidang usaha penyediaan air minum bagi masyarakat. Pelaku usaha AMD isi ulang dalam menyediakan produk air minum , melakukan proses pengolahan air bersih menjadi air minum dan menjualnya secara langsung kepada konsumen di lokasi pengolahan. Produk air minum yang dijual kepada konsumen tersebut harus layak untuk dikonsumsi ,yaitu harus memenuhi persyaratan air minum dan juga standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat air minum yang layak untuk dikonsumsi yaitu harus bersih, sehat, higienis dan sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun demikian, seringkali produk air minum AMD isi ulang tidak sesuai atau tidak memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.Permasalahan yang seringkali dihadapi oleh konsumen berkaitan dengan adanya AMD isi ulang yaitu mengenai standar kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehata Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum. Pelanggaran mengenai standar kesehatan ini mengakibatkan produk AMD isi ulang yang dihasilkan tidak higienis dan menimbulkan masalah kesehatan, seperti diare dan sakit perut. Selain itu, pelaku usaha AMD isi ulang juga memakai kemasan returnable milik AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).Hal ini tentu saja telah mengelabui konsumen dalam memberikan informasi yang benar mengenai produk AMD isi ulang tersebut. Dengan pemakaian botol gallon yang masih berlabel milik AMDK maka informasi yang diperoleh konsumen mengenai produk tersebut adalah tidak sesuai antara isi dan label pada kemasannya. Permasalahan ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman dan membingungkan konsumen dalam hal perbedaan antara produk AMD isi ulang dan AMDK. Dalam pemakaian kemasan returnable terdapat beberapa prinsip yaitu ;
a. Kemasan tidak dijual
,b. Kemasan dipinjamkan dengan atau tanpa jaminan
c. Kemasan mengandung merek produsen
d. Kemasan tidak boleh diisi barang lain untuk diperdagangkan
e. Secara hukum kemasan tetap milik produsen

Berdasarkan prinsip diatas, maka seringkali pelaku usaha AMD isi
ulang dalam menjual produknya telah melanggar prinsip returnable tersebut.
Pemakaian botol galon milik AMDK yang masih berlabel oleh pelaku usaha
AMD isi ulang telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun
1999 tentang label dan iklan pangan, karena isi tidak sesuai dengan keterangan
yang tertera pada label di botol galon.
Keterangan yang ada pada botol galon AMDK yang masih berlabel
dan dipakai oleh AMD isi ulang telah melanggar ketentuan Undang-Undang
66 Sularsih. Op.Cit., hal. 35
Perlindungan Konsumen, dimana hal ini dapat dikategorikan sebagai memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan dan mengelabui konsumen. Konsumen yang membeli produk AMD isi ulang mengira bahwa air minum yang dibelinya dari pelaku usaha AMD isi ulang memiliki kualitas yang sama dengan AMDK sesuai merek dan label yang tercantum pada botol galon tersebut. Padahal kenyataannya, produk AMD isi ulang yang mereka beli adalah tidak sama dengan produk AMDK. Dalam hal ini, pelaku usaha hanya menggunakan botol gallon milik AMDK sedangkan isinya bukanlah produk yang sama seperti produk AMDK.
Pemakaian botol galon AMDK oleh pelaku usaha AMD isi ulang
dengan label dan keterangan yang ada pada kemasannya, telah mengelabui
konsumen karena isi atau air minum yang dimasukkan ke dalam botol galon
tersebut bukanlah produk AMDK melainkan produk AMD isi ulang secara home
industri dengan proses produksi menggunakan peralatan yang sederhana dengan
proses penjernihan atau suling (filterisasi), disinfeksi (sinar ultra violet dan ozon
untuk sterilisasi) untuk pemanasan.67
Jadi AMD isi ulang tersebut bukan merupakan produk isi ulang (refill)
atau bukan produksi dari perusahaan AMDK, melainkan AMD isi ulang yang
dibuat oleh perusahan yang berbeda. Hal ini tentu saja telah menyesatkan
konsumen dengan memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen.
Umumnya AMD isi ulang dimiliki oleh perorangan (home industri), meskipun
tidak tertutup kemungkinan ada yang sudah dikelola dalam bentuk perusahaan,
sehingga penggunaan istilah “isi ulang” dapat menyesatkan atau menyebabkan
misleading dalam masyarakat dan harus diluruskan.
Permasalah lain yang dihadapi konsumen berkaitan dengan produk
AMD isi ulang yaitu mengenai informasi yang menyesatkan pada iklan produk
sehingga konsumen menjadi korban penipuan atas informasi yang tidak benar
pada iklan produk AMD isi ulang. Penggunaan tanda SNI (Standar Nasional
Indonesia), ozone, UV, halal, satndar Departemen Kesehatan dan air baku yang
tidak bertanggungjawab telah menyesatkan dan mengelabui konsumen.
Sebagai pelaku usaha, seharusnya produsen AMD isi ulang
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumen mengenai
produknya seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang
dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, maka terdapat beberapa pelanggaran yang telah
dilakukan oleh pelaku usaha AMD isi ulang terhadap pemakaian botol galon
AMDK yang masih berlabel, juga mengenai kualitas standar air minum. Pasalpasal
yang telah dilanggar tersebut antara lain Pasal 4 butir a dan c, Pasal 7 butir b
dan d, dan Pasal 8. apabila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan, maka ketentuan yang telah
dilanggar oleh pelaku usaha AMD isi ulang yaitu Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Pasal 5
Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14.

tanggal : 06-05-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar